Salin Artikel

Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Riau, Ada 43 WNA dan 10 WNI

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Bengkalis di Riau menggagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Dalam kasus ini, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku berinisial ED (22) warga asal Kota Dumai.

"Pelaku adalah orang yang diduga merekrut, menampung dan mengirimkan tenaga kerja ilegal dengan tujuan ke Malaysia," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Reza mengatakan, tenaga kerja ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

Untuk warga Indonesia, ada yang berasal dari Aceh 8 orang, sedangkan 2 lagi asal Sumbawa dan Sumatera Utara. Sementara warga Bangladesh sebanyak 43 orang.

"Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut," ungkap Reza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku ED, mengaku sudah yang ketiga kalinya mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

"Pelaku mengaku sudah dua kali lolos pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Yang ketiga ini berhasil kami gagalkan," sebut Reza.

Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan, Selasa (27/9/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Sehari sebelumnya, petugas mendapat informasi terkait adanya tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui laut Selat Malaka.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan oleh Polsek Bukit Batu di Bengkalis.

"Petugas menemukan WNA Bangladesh dan warga Indonesia di pesisir pantai," kata Reza.

Setelah dimintai keterangan, mereka mengaku ditampung oleh pelaku ED.

Kemudian, anggota Polsek Bukit Batu mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Kota Dumai.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 43 foto copy pasport WNA Bangladesh.

"Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Bengkalis," ujar Reza.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/123717278/pengiriman-tenaga-kerja-ilegal-ke-malaysia-digagalkan-di-riau-ada-43-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke