Salin Artikel

KPK Segel Kantor Perusahaan di Ambon gara-gara Tak Bayar Pajak

AMBON, KOMPAS.com - Kantor PT Jakarta Baru Grup yang berada di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, disegel tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemkot Ambon pada Selasa (27/9/2022).

Penyegelan dilakukan petugas di depan pintu masuk gedung lantaran pihak perusahan belum membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemkot Ambon.

Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK RI wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengatakan, penyegelan bangunan milik perusahan itu dilakukan agar ada kepatuhan dari pihak perusahan untuk membayar pajak.

"Tujuan kenapa kita lakukan pendampingan ke lapangan dan pasang plang agar ke depan para wajib pajak tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajak," kata Ali kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke perusahan tersebut, Selasa.

Ali mengatakan, pihak perusahan sejauh ini memilki tiga bidang tanah yang pajaknya belum dibayar. Total tunggakan pajak PT Jakarta Baru Grup yang belum dilunasi sebesar Rp 146 juta.

Menurut Ali, KPK menyegel gedung tersebut agar ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk secepatnya membayar tunggakan pajak.

"Kita harap setelah ini pembayaran bisa secepat mungkin dilakukan," katanya.

Pihaknya akan segera membuat berita acara dan meminta pihak perusahan segera melunasi kewajibannya tersebut.

"Nanti kita akan buat berita acara, dan paling lambat seminggu ke depan sudah harus lunas," katanya.

Dia menambahkan, apabila pihak perusahan tak juga melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat peringatan.

"Mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua hingga penyitaan aset," katanya.

"Prinsipnya kita lakukan supaya ke depan wajib pajak yang lain tidak lagi menunda-nunda bayar pajak," ujarnya.

Selain di gedung milik PT Jakarta Baru Grup, pemasangan plang juga dilakukan KPK di sebuah gudang yang menjadi aset Pemkot Ambon yang saat ini ditempati tiga kepala keluarga serta sebuah restoran di Ambon karena tidak menerapkan sistem perekaman transaksi dengan menggunakan tagihan secara online dan offline.

"Kita ambil tiga sampel," katanya.

Pemerintah Kota Ambon sendiri akan mengundang seluruh pelaku usaha di Kota Ambon untuk menyampaikan peraturan wali kota tentang kewajiban sistem pelaporan pajak pada Rabu (28/9/2022) besok.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/212512678/kpk-segel-kantor-perusahaan-di-ambon-gara-gara-tak-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke