Salin Artikel

Malu Hamil oleh Pacar, Perempuan di Serang Buang Mayat Bayinya di Tong Sampah

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan warga Lingkungan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di tong sampah.

Pelaku yakni AM (19) warga Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Ia melahirkan bayi tersebut kemudian membuangnya ke tong sampah karena malu telah hamil oleh pacarnya.

"Awal terungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, ada warga yang mengetahui temannya atau tetangganya yang dicurigai pelaku pembuangan mayat bayi itu, orang yang dicurigai kita bawa," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Senin (27/9/2022).

Setelah diamankan pada Sabtu (24/9/2022), terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa. Hasilnya diketahui, pelaku baru melahirkan.

Petugas PPA Polres Serang kemudian memeriksa intensif dan Am tidak dapat mengelak saat penyidik menunjukkan hasil cek kesehatannya.

"Kita lakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya, bahwa bayi tersebut hasil hubungan intim tersangka dengan pacarnya lebih dari satu kali, yakni empat kali yang mengakibatkan hamil," ujar Yudha.

Saat proses persalinan, Am yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di wilayah Cikande, Kabupaten Serang itu melahirkan bayinya di kamar mandi kontrakannya tanpa bantuan siapa pun.

Saat mengetahui bayi perempuannya lahir dengan selamat, pelaku membekapnya hingga lemas, kehabisan napas, lalu meninggal dunia.

Hasil otopsi dari rumah sakit juga diketahui adanya memar di dahi, kelopak mata sebelah kiri, dan luka lecet di dada.

"Motifnya kenapa dibuang dia takut dan dia malu," kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Sementara itu, Am mengaku, saat melahirkan usia kandungannya sudah sembilan bulan. Ia membunuh darah dagingnya karena takut diketahui keluarga dan teman-temannya.

"Dihamilin sama pacar, pacaran sama orang Tangerang sudah tiga bulan. Ngelakuinnya (hubungan intim) empat kali," kata Am.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Am dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya, warga lingkungan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, digegerkan penemuan sesosok bayi perempuan di tong sampah dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Jumat (23/9/2022).

Mayat bayi ditemukan di tempat pembuangan sampah dengan dibungkus plastik hitam oleh seorang perempuan, SR (50) saat mencari barang bekas.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/181941278/malu-hamil-oleh-pacar-perempuan-di-serang-buang-mayat-bayinya-di-tong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke