Salin Artikel

Alasan Jemaah Umrah dan Haji Wajib Vaksin Meningitis hingga Syaratnya

KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis merupakan salah satu syarat penting yang wajib dilakukan jemaah haji 2022.

Dikutip dari situs web Kemenag edisi 13 Mei 2022, Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Budi Sylvana mengatakan, batas waktu yang dianjurkan jemaah haji untuk melaksanakan vaksinasi adalah 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih 1443H bisa segera di vaksinasi Covid-19 dan meningitis di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan/atau sentra-sentra vaksinasi. Adapun jenis vaksin Covid-19 semua bisa digunakan yaitu Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, dan Johnson & Johnson,” kata dr. Budi kepada humas Ditjen PHU, Jumat (13/5/2022).

Budi menjelaskan bahwa vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan bersamaan atau ada jeda waktu dan sebaiknya 14 hari.

Kenapa jemaah haji dan umrah harus vaksin meningitis?

Dikutip dari Health Kompas.com, meningitis adalah penyakit menular yang menimbulkan infeksi atau peradangan pada selaput pelindung yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang (meninges).

Penanggung Jawab Vaccine Clinic RS JIH Solo, dr. Ira Fania F., menerangkan vaksin meningitis perlu diberikan kepada para calon jemaah umrah atau haji agar mereka terhindar dari serangan penyakit meningitis selama berada di Tanah Suci.

Dia menjelaskan di Arab Saudi, para jemaah dari Indonesia kemungkinan akan berbaur dengan jemaah dari Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, maupun Selandia Baru yang merupakan negara endemik meningitis meningokokus.

"Pemberian vaksin ini penting untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang mungkin dibawa oleh jemaah dari negara lain," jelas Ira saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Pasalnya, penularan penyakit meningitis tergolong mudah, yakni melalui saluran pernapasan atau cipratan air liur dari orang ke orang.

Jemaah haji dan umrah yang telah melakukan vaksinasi di negaranya sendiri, akan diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV). Sertifikat inilah yang akan jadi panduan negara yang dikunjungi untuk dapat menerima kunjungan warga yang bersangkutan.

Syarat vaksin meningitis

Dikutip dari situs web Menpan, bagi jemaah haji dan umrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan vaksin meningitis untuk umrah dan haji, yakni:

  1. Registrasi online di website sinkarkes.kemkes.go.id,
  2. Membawa fotokopi Paspor
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa pasfoto 4x6 1 lembar

Syarat tersebut dibawa ke Rumah Sakit atau klinik yang menyediakan vaksin meningitis.

Setelah mendapat suntikan vaksin meningitis, calon jemaah akan mendapat buku kuning atau Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Ellyvon Pranita | Editor : Sri Anindiati Nursastri, Irawan Sapto Adhi)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/165802678/alasan-jemaah-umrah-dan-haji-wajib-vaksin-meningitis-hingga-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke