Salin Artikel

Kronologi Kuasa Hukum Lukas Enembe Disomasi Paulus Waterpauw, Bermula Singgung soal Posisi Wakil Gubernur Papua

KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendapat somasi dari Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Paulus melayangkan somasi lantaran namanya diseret oleh kuasa hukum Lukas Enembe terkait isu jabatan wakil gubernur Papua.

Bagaimana awal mula kasus ini?

Dalam keterangan resminya pada Minggu (25/9/2022), Stefanus menyebutkan ada dua menteri yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir tahun 2021, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Keduanya menemui Lukas untuk menyodorkan Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Stefanus mengatakan, Lukas lantas meminta Tito untuk menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Akan tetapi, hingga batas waktu pengisian wakil gubernur Papua habis, Paulus disebut gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan wakil gubernur Papua,” ucapnya.

Dia menduga bahwa kedatangan Tito dan Bahlil merupakan bentuk intervensi kepada Lukas Enembe. Stefanus juga menuturkan, sejumlah oknum di pemerintahan Presiden Joko Widodo mempunyai agenda politik tersendiri, termasuk dalam hal ini partai yang sedang berkuasa.

Paulus Waterpauw layangkan somasi

Buntut isu tersebut, Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ungkapnya di Manokwari, Papua Barat, Senin (26/9/2022).

Terkait kasus yang sedang menjerat Lukas Enembe, Paulus meminta agar jangan dikaitkan dengan kepentingan tertentu.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," tuturnya.

Menurut Paulus, semua orang sama di mata hukum. Oleh karena itu, ia meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus dugagan korupsi yang tengah menjeratnya.

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," terangnya.

Selain itu, Paulus juga meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe jangan terlalu berwacana.

"Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang," tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua pada awal September lalu.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang itu merupakan gratifikasi.

Uang tersebut, terang Stefanus, didapat dari orang kepercayaan Lukas Enembe dan uang itu berasal dari kantong Gubernur Papua itu sendiri.

"Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun; Syakirun Ni'am | Editor: Andi Hartik, Dani Prabowo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/153900678/kronologi-kuasa-hukum-lukas-enembe-disomasi-paulus-waterpauw-bermula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke