Salin Artikel

Demi Bayar Utang Rp 8 Juta ke Nenek, 2 Pria di Sumsel Tembak Mati Pemilik Sapi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap atas kasus pembunuhan sadis yang menewaskan pemilik sapi bernama Ruswanto (47).

Jasad korban ditemukan di aliran sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (7/9/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas pelaku yakni Yayang Saputra (27) dan Yoyon (27). Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka di waktu berbeda.

Untuk tersangka Yayang, ditangkap pada Senin (12/9/2022) saat bersembunyi di Musi Rawas. Hasil pengembangan, polisi pun mendapatkan lokasi keberadaan Yoyon yang bersembunyi di Malang, Jawa Timur dan akhirnya ditangkap pada Minggu (18/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Dedi Rahmad mengatakan, kedua tersangka membunuh korban dengan cara menembak korban di bagian kepala ketika sedang tertidur lelap.

Kronologi kejadian

Pada Senin (5/9/2022), kedua pelaku mengajak korban untuk menjual empat ekor sapi, yakni dua ekor sapi milik korban dan dua sapi milik pelaku.

Korban menyetujui ajakan tersebut, hingga akhirnya mereka membawa keempat sapi yang akan dijual menggunakan mobil dump truk ke Kelurahan Lakitan, Musi Rawas.

Dalam perjalanan di malam hari tersebut, korban tidur di dalam mobil. Situasi tersebut dimanfaatkan Yayang dan Yoyon untuk menghabisi nyawa korban.

“Korban dua kali ditembak di kepala tanpa perlawanan sehingga langsung meninggal di dalam mobil tersebut,” kata Dedi, Selasa (27/9/).

Setelah tewas, mayat Ruswanto langsung dibuang oleh kedua tersangka ke aliran sungai Lakitan sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat.

Sementara, dua sapi milik korban dijual oleh tersangka ke kota Lubuklinggau seharga Rp 49 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka Yayang mendapatkan bagian Rp 11 juta. Sementara, sisanya dibawa oleh Yoyon.

“Tersangka Yayang menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke neneknya Rp 8 juta, kemudian diberikan ke istrinya Rp 1 juta dan membayar leasing motor Rp 1 juta,”ujar Kasat.

Dedi mengungkapkan, motif pembunuhan korban itu dilatarbelakangi oleh keinginan kedua tersangka untuk mengambil sapi milik Ruswanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Sejauh ini motifnya hanya ingin menguasai ternak korban yang selanjutnya dijual untuk melunasi utang para tersangka,” jelas Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/112926378/demi-bayar-utang-rp-8-juta-ke-nenek-2-pria-di-sumsel-tembak-mati-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke