Salin Artikel

Suap Kasus Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

Hal itu dilakukannya saat AKBP Dalizon menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 2019.

Perbuatan AKBP Dalizon tersebut telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi.

“Menuntut terdakwa Dalizon dengan penjara selama 4 tahun dan meminta kepada hakim agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul saat membacakan tuntutan, Senin (26/9/2022).

Selain itu, JPU menuntut AKBP Dalizon mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda milik perwira menengah (Pamen) itu akan disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, AKBP Dalizon yang hadir secara virtual mengaku akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Rabu (5/9/2022).

“Proses pledoi sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya yang mulia,” kata Dalizon.

Untuk diketahui, JPU Kejagung sebelumnya telah dua kali meminta agar sidang tuntutan ini ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum siap. 

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon mengatakan, uang Rp 500 juta sempat ia setorkan kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Bahkan, Anton sempat memberikannya tanggal jatuh tempo setiap bulan yakni tanggal 5. Karena itu, Dalizon juga mengaku sering terlambat memberikan setoran.

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/164952978/suap-kasus-dinas-pupr-muba-akbp-dalizon-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke