Salin Artikel

2,5 Bulan Beraksi, Pengoplos Elpiji di Riau Raup Rp 500 Juta

Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang pelaku.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari lima pelaku, satu orang adalah owner berinisial TAN (56).

Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.

"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," ungkap Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).

Sunarto menyampaikan, kelima pelaku ditangkap pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Penggerebekan dilakukan petugas setelah mendapat informasi terkait adanya pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

"Mereka ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Sunarto.


Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga mencekik.

Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.

"Mereka jual gas di ataa HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," sebut Sunarto.

Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000.

"Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," kata Sunarto.

Dari pengungkapan kasus ini, tambah Sunarto, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka.

Mereka bekerja seakan-akan seperti agen gas elpiji.

"Pada saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," sebut Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tambah dia, para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/142506378/25-bulan-beraksi-pengoplos-elpiji-di-riau-raup-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke