Salin Artikel

Terima Maaf Orangtua Pelaku, Guru yang Dipukul Siswa Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

Guru bidang studi Sosiologi yang tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu sudah tiga hari tidak mengajar di sekolah.

Pasca dianiaya siswanya, Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA Negeri 9 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku mengalami gangguan kesehatan di bagian wajahnya.

"Saya sudah tiga hari tidak masuk sekolah setelah kejadian itu, karena saya masih trauma," ungkap Theresia di Kupang, Minggu (25/9/2022).

Dia pun mengaku, masih menjalani beberapa perawatan medis. Meski begitu, Theresia mengaku akan beraktivitas kembali di sekolah pada Senin (26/9/2022).

Theresia melakukan pemeriksaan di rumah sakit karena mata kanan terganggu usai dipukul muridnya.

Ia juga masih melakukan kontrol kesehatan ke dokter THT karena ada gangguan pada batang hidungnya gara-gara dianiaya. Theresia mengaku kalau kondisi kesehatannya sudah membaik.

Orangtua pelaku minta maaf, proses hukum tetap berjalan

Menuru Theresia, orangtua RJD telah menemuinya untuk meminta maaf. Theresia pun telah menerima permintaan maaf itu.

“Mereka (orang tua pelaku) datang dan saya terima mereka. Mereka sudah sampaikan permohonan maaf dan saya memaafkan mereka karena bukan orangtua yang salah,” kata Theresia.

“Saya juga iba pada orangtuanya tapi ini demi memberikan pembelajaran dan saya dilema kalau berdamai,” ujarnya.

Theresia mengaku memilih tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia ingin memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini demi memberikan pelajaran bagi pelaku dan siswa lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya juga sudah sampaikan kepada orangtua pelaku bahwa ini adalah pembelajaran dan kita ambil hikmahnya,”kata dia.


Ia berharap pelaku bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Theresia memiliki keinginan untuk menemui pelaku.

“Saya pikir pelaku ada dalam sel biar saya jenguk,” ujarnya.

Theresia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan menandatangani berkas acara pemeriksaan.

Dirinya menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polsek Kelapa Lima hingga tuntas.

Namun, sebagai seorang guru dan ibu, ia berharap RJD bisa dihukum ringan sehingga menyelesaikan masa tahanan di Lapas anak.

Theresia berharap, majelis hakim yang menyidangkan bisa memberi hukuman minimal sehingga siswanya itu bisa sadar.

“Semoga ia menjalani masa hukuman saat ia masih usia di bawah umur sehingga cukup ditahan dan menjalani hukuman di Lapas anak saja,” ujar dia.

Theresia menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski dirinya telah memaafkan pelaku. 

Ia berharap ada efek jera bagi siswa karena tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi perlu membina mental dan budi pekerti termasuk sikap perilaku siswa.

Sebelumnya, RJD dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022). Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.

Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/133419878/terima-maaf-orangtua-pelaku-guru-yang-dipukul-siswa-sebut-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke