Salin Artikel

9 Bulan Belum Digaji, Belasan Guru PPPK Bandar Lampung Mengadu ke Hotman Paris

Para guru ini mengaku gaji mereka belum dibayar sejak November 2021.

Video para guru ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial.

Saat mendatangi Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, para guru ini juga membentangkan karton beragam tulisan.

"Wali Kota Balam mengkhianati Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020. Guru PPPK Balam jadi korban!"

"Pak Nadiem turun ke lapangan dong, jgn terima laporan di atas meja,"

Dalam video yang beredar, perwakilan guru yang datang mengatakan mereka sebenarnya sudah diangkat sejak November 2021.

"Tolong, Bang Hotman, kami guru PPPK teraniaya, sudah diangkat dari November (2021) tapi belum gajian, sudah sembilan bulan," kata seorang guru dalam video itu.

Asisten pribadi Hotman Paris di Lampung, Putri Maya Rumantir yang diberikan kuasa hukum oleh guru PPPK itu mengatakan, para guru ini datang ke Hotman Paris 911 lantaran sudah tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan hak mereka.

"Mereka datang mengadu ke Hotman Paris karena sudah tidak ada cara lain," kata Putri saat dihubungi, Senin pagi.


Putri menambahkan, para guru ini juga sudah memberikan kuasa hukum kepada tim Hotman Paris.

Sehingga jika para guru ini mendapatkan intimidasi atas pengaduan ini, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

"Kalau sampai mereka dipecat kami akan lakukan upaya hukum. Mereka mengadu ke sini karena tidak ada jalan lain, kami akan melawan jika sampai dipecat," kata Putri.

Terkait pengaduan guru PPPK yang viral ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengaku belum bisa memberikan klarifikasi.

"Belum ada instruksi dari wali kota, jadi saya belum bisa berkomentar banyak," kata Sukarma ditemui di Hotel Novotel.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini telah dialami oleh 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada 2021.

Namun, sejak diterima pada Desember 2021 hingga saat ini mereka belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Padahal, SPMT ini digunakan sebagai dasar penggajian.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/122421078/9-bulan-belum-digaji-belasan-guru-pppk-bandar-lampung-mengadu-ke-hotman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke