Salin Artikel

Polemik Maxim Vs Sopir Angkot Nunukan, 3 Mobil Mitra Maxim Diserahkan Ke Satlantas

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penolakan beroperasinya jasa angkutan online Maxim di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utaran masih menjadi polemik.

Kasus ini terus menjadi perdebatan dan memantik demo para sopir angkutan penumpang konvensional.

Pada Kamis (22/9/2022) puluhan sopir angkot yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan (SPAUN), membawa spanduk berisi tulisan penolakan maxim, dan beramai ramai mendatangi gedung Pemkab Nunukan.

Aksi tersebut, menjadi aksi ketiga kalinya. Pertama kali, aksi penolakan maxim digelar di depan Tugu Dwikora Alun Alun Nunukan pada Selasa (30/8/2022), dan aksi kedua, terjadi di Gedung Dinas Perhubungan, pada Kamis (1/9/2022).

Merasa demo dan pertemuan yang dilakukan belum membuahkan hasil memuaskan, pada Sabtu (24/9/2022), sejumlah sopir Angkot di Nunukan sengaja menyamar sebagai penumpang dan memesan layanan mobil maxim.

Begitu mobil tiba, mereka langsung membawa mobil yang dipesan tersebut ke Kantor Satlantas Polres Nunukan.

"Kita sudah dipertemukan dengan managemen maxim di Nunukan. Ada kesepakatan, selama izin operasi belum dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltara, mobil maxim harus off, tidak melayani penumpang. Katanya mereka sepakat, tapi buktinya masih banyak mobil maxim yang beroperasi,"" ujar Ketua Serikat pengemudi sopir Angkutan Nunukan (SPAUN), Herman, Minggu (25/9/2022).

Sampai hari ini, ada 3 kasus mobil maxim yang diserahkan ke Satlantas untuk ditindak lanjuti, dengan tudingan menyelisihi kesepakatan dan perjanjian yang dilakukan pada awal September lalu.

Herman menegaskan, selama izin operasional maxim dari Provinsi belum keluar, selama itu pula, para sopir Angkot Nunukan tidak akan pernah mengizinkan mereka beroperasi.

Herman tidak membantah adanya SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.310/2021 tentang perubahan atas SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.831/2018 tentang wilayah operasi dan rencana alokasi jumlah kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus aplikasi berbasis teknologi informasi (online) serta tariff batas atas dan tariff batas bawah.

Disebutkan, dalam SK tersebut, Kabupaten Nunukan, mendapatkan kuota angkutan online sebanyak 20 unit.

"Itu juga menjadi pertanyaan kami, apakah ada kontrol di lapangan hanya 20 unit mobil yang beroperasi? Teman-teman semua mengatakan, ada lebih 50 mobil yang beroperasi karena tidak adanya kontrol. Apalagi untuk menjadi driver maxim, hanya lewat Hp saja," kata Herman.

Ada banyak catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah manakala mobil maxim beroperasi.

Sebagaimana dicatat SPAUN, ada sejumlah point yang perlu dibahas. Salah satunya setiap penyelenggara taksi online harus memberikan akses digital dashboard sebagai tampilan informasi dalam bentuk grafis yang dihasilkan oleh perangkat lunak, sehingga pemerintah bisa mengontrol dengan mudah.

Selanjutnya, terkait pengawasan dan control lapangan. Contohnya adalah batasan kuota untuk mobil maxim hanya 20 unit, faktanya, ada lebih 50 unit yang beroperasi.

Termasuk juga pengawasan terhadap pemasangan CCTV di setiap mobil online yang terhubung ke operator pusat atau pengawas CCTV.

"SPAUN menegaskan, selama maxim mobil belum memiliki kelengkapan yang menjadi sarat menjadi angkutan online, kami sopir angkot akan terus melakukan tindakan, dan membawa mobil maxim ke pihak berwajib," tegasnya.

Herman menambahkan, pihak maxim tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap ketidak patuhan driver mereka yang menyelisihi kesepakatan dan bersikap masa bodoh dengan hasil pertemuan pasca demo di Kantor Dinas Perhubungan.

"Jangan mengatakan pelanggaran itu tidak ada hubungannya dengan maxim. Yang merekrut mereka adalah managemen, dan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap maxim juga internal mereka. Mana bisa mengatakan pelanggaran kesepakatan di luar tanggung jawab maxim Nunukan," kata Herman.

Satlantas segera tertibkan Mobil Maxim

Kasat Lantas Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, membenarkan ada 3 unit mobil maxim yang sudah ditindak oleh Satlantas, sampai hari ini.

Ia menegaskan, sebelum adanya surat izin operasi dari Pemprov Kaltara keluar, Satlantas akan mengarahkan maxim, khususnya roda 4, untuk tidak beroprasi terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan atas dasar adanya kesepakatan antara sopir Angkot dan pihak maxim yang disaksikan Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Halid.

"Apabila didapati, akan dilakukan penindakan. Pertama, kita berikan peringatan terlebih dahulu apabila didapati memuat penumpang. Mobil diamankan selama 4 hari, dan driver membuat pernyataan. Apabila berulang, kami berikan penilangan dan penahanan selama 1 bulan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi gejolak social dan potensi kerusuhan, Satlantas Nunukan, berencana untuk melakukan penertiban bagi moda angkutan online maxim roda empat.

"Minggu ini akan kami kerahkan anggota kita untuk lakukan penertiban terhadap kendaraan tersebut (maxim). Untuk tehniknya, nanti menyesuaikan di lapangan," kata Arofiek.

Tanggapan Maxim Nunukan

Terpisah, Direktur maxim Nunukan, Herianti Kadir, menegaskan, sejauh ini, maxim Nunukan tidak pernah menyelisihi kesekapatan, meskipun kesepakatan tersebut berat sebelah dan merugikan maxim.

Adanya driver maxim yang masih melayani, kata Herianti, hal itu di luar tanggung jawab maxim Nunukan.

"Saat kesepakatan di Dinas Perhubungan, kami sudah tekankan, menonaktifkan satu fitur, akan berakibat off total. Yang kami bisa, hanya mengimbau driver untuk tidak operasi sementara. Kita menyayangkan driver kami yang masih beroperasi," kata Herianti.

Herianti mengakui, para driver yang beroperasi sudah mendapat sanksi dari Satlantas.

Mobil mereka ditahan selama empat hari sebagai warning dan sebagai langkah untuk menetralkan suasana yang memanas antara sopir Angkot dan maxim.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/25/143917978/polemik-maxim-vs-sopir-angkot-nunukan-3-mobil-mitra-maxim-diserahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke