Salin Artikel

Barkategori Risiko Tinggi, 3 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Lapas Klas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengungkapkan pemindahan ketiga napi itu berdasarkan persetujuan Dirjenpas melalui surat Nomor PAS-PK.05.05-1500. Dia mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

"Pemindahan tiga narapidana risiko tinggi ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas dan merupakan program pembinaan. Diharapkan tiga orang narapidana inisial HY, ES, AT akan berprilaku baik setelah mendapatkan pembinaan di Lapas High Risk lapas Klas I Batu," kata Ade dalam keterangan persnya, Sabtu (24/9/2022).

Ketiga Napi itu yakni HY dengan pidana 43 tahun penjara, ES pidana 32 tahun penjara, dan AT pidana 12 tahun penjara. Ketiganya vonis karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/25/090700378/barkategori-risiko-tinggi-3-napi-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke