Salin Artikel

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Rp 2,3 Miliar di Bima

Keduanya yakni Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Limjamsos) Dinsos Bima Ismun dan tenaga pendamping Dinsos Bima Sukardin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, kejaksaan menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Andi Sirajudin.

"Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Polres Bima Kota, terhitung sejak Tanggal 23 sampai 12 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman.

Andi Sudirman mengungkapkan, dua tersangka ini dijerat pasal yang sama seperti Andi Sirajudin, yakni Pasal 11 atau 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2001. Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup. 

"Dalam dua pasal itu tidak disebutkan berapa kerugian negara. Mereka dijerat hukum karena kedapatan memotong uang untuk korban kebakaran yang barang buktinya sudah kami sita," jelasnya.

Pasca penahanan ketiga tersangka, Andi Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara untuk proses persidangan.

Bansos senilai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Kemensos RI ini, dikucurkan tahun 2020 untuk 258 korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Anggaran tersebut langsung dicairkan melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan sudah dinikmati oleh para korban.

Sedangkan tahap kedua yang sisanya sebanyak 40 persen, oleh pihak Dinsos Bima ditarik sebagian mulai dari angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Mereka beralasan dana tersebut untuk biaya administrasi pencairan.

Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta yang diduga hasil pemotongan oleh para tersangka terhadap korban kebakaran di Kabupaten Bima.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/24/085723278/jaksa-tahan-2-tersangka-korupsi-bansos-kebakaran-rp-23-miliar-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke