Salin Artikel

1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

PLT yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/9/2022) namun dia hadir tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka PLT telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa alasan yang jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kornelis S. Oematan dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Kornelis, pihaknya segera melayangkan panggilan kedua kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kornelis menjelaskan, PLT telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG, dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD pada Kamis (15/9/2022).

Hingga kini kedua tersangka, PIG dan AHB telah ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.



Sebelumnya, kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/224628278/1-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-covid-19-di-flores-timur-mangkir-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke