Salin Artikel

Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

TANJUNG REDEB, KOMPAS.com – Senyum BE berubah menjadi emosi. Sebab saat istrinya melahirkan anak pertamanya, rupanya hasil dari pencabulan kakek dari sang istri.

BE pun langsung melaporkan sang kakek berinisial SA (64) ke Polres Berau.

Terungkap bahwa istri BE yakni PU (16) yang baru saja menikah pada Februari 2022 lalu beberapa kali dicabuli oleh SA.

Selama mengandung, PU tidak berani mengungkapkan kejadian pencabulan itu kepada suaminya lantaran takut.

Hingga akhirnya kelahiran anak pertama pun terjadi pada tanggal 3 September 2022 di RSUD Abdul Rivai. Setelah melahirkan anak perempuan, BE dan istrinya itu pun pulang ke rumah.

Setelah beberapa hari, PU akhirnya memberanikan diri membeberkan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah hasil dari pencabulan sang kakek.

“Korban dicabuli oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur,” Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi pada Jumat (23/9/2022).

Semula BE tak percaya bahwa anak tersebut bukanlah hasil dari hubungan intim bersamanya. Sebab memang usia pernikahannya baru 7 bulan.

Sehingga BE pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.

Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.

Artinya bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.

Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/211345078/istri-dicabuli-kakek-suami-di-berau-kaltim-kaget-anak-yang-dilahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke