Salin Artikel

Mabes Polri Bongkar Praktik Illegal Logging di Kalbar, 1 Orang Tersangka, Amankan 1.050 Meter Kubik Kayu

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar praktik illegal logging di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam kasus tersebut, pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi.

“Selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, kami juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).

“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ucap Pipit.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/192926778/mabes-polri-bongkar-praktik-illegal-logging-di-kalbar-1-orang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke