Salin Artikel

Cerita Calon PMI di Bali Korban Penipuan Kerja, Berutang Rp 25 Juta demi Gaji Besar di Jepang

Para korban rata-rata mengalami kerugian Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Uang tersebut sebagai biaya agar bisa berangkat ke Jepang sebagai negara tujuan.

KH (28), salah satunya. Pria asal Gorontalo yang sudah mengantongi ijazah Sarjana Pertanian ini, ingin mengubah nasib dengan bekerja sebagai petugas perkebunan di Jepang.

Dia kemudian mengumpulkan Rp 25 juta yang dipinjam dari sejumlah anggota keluarganya untuk diserahkan ke pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali tersebut.

Uang itu disebut sebagai biaya untuk kursus bahasa Jepang selama tiga bulan sekaligus pengurusan dokumen kerja ke luar negeri.

"Saya minjam dananya ke sana kemari bersama tante saya, karena enggak bisa dicicil harus bayar kontan, akhirnya kita bayar lewat transfer dan kita antar ke kantor di Jalan Mahendradatta," kata dia saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali pada Jumat (23/9/2022).

Dia mengaku langsung menyetor uang ke pihak perusahaan pada November 2020 karena tergiur dengan iming-iming proses keberangkatan mudah dan pekerjaan yang mapan dengan gaji tinggi.

Kala itu, pihak perusahaan menjanjikan akan memberangkatkan KH, empat bulan setelah pembayaran dan telah mengikuti kursus bahasa Jepang selama tiga bulan.

"Saya di perkebunan itu dijanjikan (mendapat upah) 4.500 dollar AS (Amerika Serikat), kemudian potongan akomodasinya 500 dollar AS," katanya.

Dia rencananya akan diberangkatkan pada Maret 2021, tetapi proses keberangkatan itu tertunda dengan alasan masih dalam suasana pandemi Covid-19.

KH mulai merasa janggal setelah beberapa bulan kemudian pihak perusahaan tidak memberi kabar lagi terkait keberangkatannya ke Jepang.

Dia kemudian mendapat informasi bahwa salah satu petinggi di perusahaan berinisial MG, yang diketahui warga negara asing (WNA) asal Filipina sudah pulang ke negaranya.

KH bersama ratusan korban lainnya kemudian mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk meminta kejelasan nasib mereka.

Lalu, pada Agustus 2022, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan uang mereka tanpa ada potongan, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.

Atas kejadian itu, mereka kemudian mengadu ke pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan berencana akan membuat laporan Polda Bali.

Nasib yang sama juga dialami, IKR (42), dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Uang itu juga diperoleh dengan pinjaman.

"Tentu sebagian besar kami berutang," katanya.

Dia tidak menaruh curiga pada perusahaan ini karena mencantumkan nomor izin perusahaan di papan kantor.

Selain itu, dia awalnya masih menerima ketika keberangkatannya ditunda dengan alasan masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Januari 2020, 2 tahun yang lalu dan dijanjikan akan berangkat Agustus tapi lockdown nggak bisa masih bisa kami terima. Mei 2022 masih juga (alasan perusahaan) Lockdown, akhirnya 31 Agustus kami meledak begini (melapor ke Disnaker)," katanya. 

IKR berharap pihak perusahaan dapat mengembalikan uangnya dan kejadian yang menimpanya tidak terulang lagi kepada warga lainnya yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Kami ingin uang kembali saja dulu dan harapan kami lagi, jangan sampai hal ini terjadi kepada teman-teman yang lain tentunya semoga sindikat ini segera terkuak," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, PT MD ini tercatat mengajukan izin penyalur tenaga kerja tahun 2020 lalu. Namun, proses perizinan belum selesai atau belum lengkap.

Dalam kasus ini, Disnaker pernah melakukan mediasi antara delapan korban yang sudah melapor ke Polda Bali dengan pihak perusahaan tersebut pada April 2022 lalu.

Saat itu, pihak PT MD berjanji bakal mengganti uang administrasi yang telah diserahkan oleh korban.

Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan orang yang mendatangi perjanjian itu juga tiba-tiba menghilang.

"Kita sudah mediasi, kita sudah panggil mereka datang membuat kesepakatan tapi tidak dipenuhi, langkah berikutnya kita kejar dia, kita cari dia tidak ketemu, kantornya sudah tidak Aktif dan ponselnya tidak bisa dihubungi, makanya teman-teman yang menjadi korban bersurat resmi sekarang sedang diproses (di Polda Bali),"katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/183622378/cerita-calon-pmi-di-bali-korban-penipuan-kerja-berutang-rp-25-juta-demi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke