Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung

Benih lobster sebanyak 3.000 disamarkan dengan kardus yang disimpan di sebuah rumah makan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan mengatakan, upaya perdagangan hasil ilegal fishing itu terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Ari, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni DS (43) warga Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

"Total benih lobster yang diamankan mencapai 3.000 benih," kata Ari saat ditelepon dari Bandar Lampung, Jumat sore.

Terungkapnya perdagangan ilegal ini berawal saat anggota kepolisian singgah di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Pekon Seray, Kabupaten Pesisir Barat.

Saat singgah di rumah makan itu, anggota mencurigai keberadaan dua buah boks yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Polisi pun menunggu sambil memantau jika ada kemungkinan orang yang mengambil boks itu.

Tak lama menunggu, masuk pelaku DS yang langsung membawa dua boks itu.

"Anggota sempat bertanya, kenapa boks itu ditinggal dan apa isinya," kata Ari.


Seusai polisi bertanya pelaku langsung berusaha kabur melarikan diri. Setelah ditangkap, pelaku DS baru mengakui boks itu berisi benih lobster.

Kedua boks itu lalu dibuka dan petugas menemukan 15 buah plastik bening berisi 3.000 benih lobster jenis pasir.

Kemudian dari tangan pelaku disita uang tunai sebanyak Rp 2.050.000 dan dua unit ponsel.

Ari mengatakan, pihaknya masih mengembangkan tangkapan tersebut untuk mendapatkan asal benih lobster itu.

Sedangkan pelaku DS dikenakan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/175536778/polisi-gagalkan-penjualam-3000-benih-lobster-hasil-illegal-fishing-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke