Salin Artikel

Dua Pengacara di Semarang Ditangkap KPK Diduga Suap Hakim Agung, Peradi Akan Beri Bantuan

SEMARANG, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang akan menawarkan bantuan hukum kepada dua pengacara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang.

Dua pengacara tersebut bernama Yosep Parera dan Eko Suparno yang aktif berprofesi sebagai pengacara di Kota Semarang.

Mereka terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK pada Kamis (22/9/2022) yang lalu.

Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala mengatakan, pihaknya akan melakukan bantuan hukum kepada dua anggota Peradi Semarang yang menjadi tersangka itu.

"Tadi kita sudah rapat, kita akan menawarkan bantuan hukum kepada keduanya," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/9/2022)

Senin depan, Luhut bakal pergi ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan Yosep Parera dan Eko Suparno terkait tawaran hukum dari Peradi Kota Semarang.

"Saya sendiri yang akan berkomunikasi ke Jakarta," imbuhnya.

Namun, tawaran bantuan hukum tersebut tergantung dengan Yosep Parera dan Eko Suparno. Jika keduanya bersedia, maka Peradi akan melakukan pendampingan.

"Kita akan tawarkan kepada mereka apakah menerima bantuan hukum itu atau tidak," ucapnya.

Soal penangkapan tersebut, Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya, terlebih Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda.

"Yosep Parera termasuk senior menjadi benchmark lawyer-lawyer muda di Semarang," ujarnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.

"Jangan sampai ada teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," harapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/175045078/dua-pengacara-di-semarang-ditangkap-kpk-diduga-suap-hakim-agung-peradi-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke