Salin Artikel

Pencuri Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Kalsel Tak Terbukti Gangguan Jiwa, Pelaku Bakal Segera Disidang

Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa karena perbuatan aneh yang ia lakukan.

Namun dari hasil pemeriksaan, warga Desa Benawa Tengah RT 06, kecamatan Barabai, Kabupaten HST tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Keterangan itu diperoleh penyidik Polres HST setelah mengirim pelaku ke RSUD H Damanhuri di Kota Barabai untuk diobservasi di ruang rawat inap khusus jiwa.

"Tersangka diobservasi selama seminggu di RSUD H Damanhuri. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spsialis kejiwaan. Hasilnya, kejiwaan tersangka normal," kata Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui KBO Satreskrim Iptu Suradi pada Kamis (22/9/2022).

Selama diperiksa penyidik, tersangka pelaku menunjukkan sikap yang normal. Karena tak memiliki gangguan jiwa, berkas kasus Kakek S dilimpahkan ke Kejari HST.

Curi alis dan kelopak mata 44 jenazah

Kakek S (65), pencuri alis dan kelopak mata jenazah mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Polisi menduga, kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap dari 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah yang ditemukan polisi di rumah pelaku.

Oleh pelaku, irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah itu dikeringkan. Setelah itu per pasang akan dimasukkan ke dalam bungkusan timah.

Selanjutnya 88 pasang alis kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa tersangka saat bepergian kemana-mana.

Kakek S sendiri mengaku mengumpulkan irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah untuk kekebalan tubuh serta agar bisa menyembuhkan orang.

Aksi kake S terungkap pada Senin (11/7/2022) saat ia melayat di dua rumah duka yakni kediaman almarhumah Sadariah (80) dan almarhum Bari.

Keduanya adalah warga Matang Hambawang, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Modus yang ia lakukan adalah berdoa di dekat jenazah.

Saat keluarga sibuk, ia mengiris alis dan kelopak mata jenazah dengan silet. Setelah itu ia pamit pergi.

Sempat diduga bahwa pelaku pencurian alis dan kelopak mata jenazah ini mengalami gangguan kejiwaan akibat perbuatan aneh tersebut.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Normal Kejiwaan Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kasus Dilimpahkan ke Kejari HST Kalsel

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/161600178/pencuri-alis-dan-kelopak-mata-44-mayat-di-kalsel-tak-terbukti-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke