ACEH UTARA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Provinsi Aceh masih memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembanguan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Lhoksukon di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Saat ini, rumah sakit itu berganti nama menjadi RSUD Muchtar Hasbi Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Utara Arif Kadarman menyebutkan, sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa termasuk kontraktor dalam pembangunan proyek itu.
“Ada sekitar 10 saksi yang diperiksa, saksi tersebut merupakan sebagai pihak terkait dan juga kontraktornya,” ujar Arif dihubungi melalui telepon, Kamis (22/9/2022).
Dia menyebutkan, selain memeriksa saksi, tim kejaksaan juga mengumpulkan alat bukti lain dalam kasus itu.
“Setelah itu akan kita gelar perkara untuk menentukan kasus ini,” katanya.
Hal ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana aau tidak dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp 40,2 miliar itu.
Diberitakan sebelumnya, rumah sakit plat merah tersebut selesai dibangun Desember 2019 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 40,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Mantan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib meresmikan rumah sakit pat merah itu 28 Agustus 2020 dan melantik direktur rumah sakit itu pada 14 Januari 2021.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/140941678/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-rs-pratama-aceh-utara-10-saksi-diperiksa