Salin Artikel

Kades di Malang Terseret Dugaan Pelecehan, Pemkab Tunggu Proses Hukum

Kepala Desa berinisial TP itu diduga melecehkan seorang perempuan, RDR (39), Minggu (18/9/2022) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Eko Margianto mengaku telah mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan dan kekerasan itu dari media massa.

"Kalau adanya aduan secara resmi kami belum menerima. Tapi saya tahu dari media massa terkait dugaan pelecehan dan kekerasan itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jum'at (23/9/2022).

Berdasarkan hasil pengembangan, Eko mengaku mendapatkan informasi bahwa dugaan kasus tersebut saat ini tengah diproses aparat pengegak hukum.

"Kabarnya korban sudah membuat aduan kepada aparat penegak hukum. Jadi kami menghormati proses hukum itu. Hasilnya bagaimana, baru nanti DPMD akan menindaklanjuti dugaan tersebut," jelasnya.

Sementara ini, Eko menerangkan bahwa camat sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Malang telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta pembinaan kepada terduga pelaku.

"Sementara ini, Camat masih sebatas melakukan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pembinaan kepada terduga pelaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial RDR, warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang membuat aduan karena diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wajak dengan nomor LP-B/35/IX/2022/Polsek Wajak/Polres Malang/Polda Jatim tertanggal 20 September 2022.

Dalam data laporan itu, pelakunya adalah oknum Kepala Desa di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berinisial TP.

Dalam laporan itu diuraikan bahwa peristiwa itu terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. TP memegang payudara korban kemudian dipukul sebanyak satu kali mengenai wajah korban. Kemudian menjambak rambut korban.

Peristiwa itu terjadi saat ada kegiatan atraksi tarian dalam rangka karnaval Desa Dadapan di ruas jalan raya tepat di depan rumah terduga pelaku.

"Saat korban hendak menata barisan, dari arah depan terduga pelaku datang ke arah korban dalam keadaan mabuk, dan langsung memegang payudara korban. Kemudian ditangkis oleh korban, lalu terduga pelaku memukul wajah dan menjambak korban," demikian uraian surat aduan sebagaimana diterima Kompas.com.

Terduga korban tidak bisa dihubungi pasca membuat surat aduan tersebut. Kompas.com mencoba menghubungi korban beberapa kali melalui sambungan telepon, namun belum ada respon dari pihak korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut masih menunggu limpahan kasus itu dari jajaran Polsek Wajak untuk pemeriksaan korban dan saksi-saksi.

"Karena korbannya seorang perempuan, kasusnya akan segera dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Tapi saat ini masih menunggu pelimpahan dari Polsek Wajak. Sampai saat ini Polsek Wajak tidak bisa menghubungi saksi dan korban, karena setelah membuat laporan korban dan saksi tidak bisa dihubungi," jelasnya saat ditemui, Kamis (22/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/111829578/kades-di-malang-terseret-dugaan-pelecehan-pemkab-tunggu-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke