Salin Artikel

Lukas Enembe Disebut Menderita Sakit Ginjal, Kuasa Hukum: Harus Segera Dibawa ke Singapura

Anggota tim hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening mengatakan, hal itu dipastikan setelah hasil pemeriksaan sampel urine dan darah Lukas Enembe yang dikirim ke Laboratorium di Singapura, keluar.

"Hasilnya sudah keluar, kata dokter pribadi Gubernur Papua, rekomendasinya Pak Gubernur harus segera diberangkatkan ke Singapura karena di dalam urinenya ada satu cairan yang disebabkan bocornya ginjal Pak Gubernur, (cairan itu) seharusnya tidak ada di urine," ujar Roy Rening saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

Roy yang sedang berada di Jakarta akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan masalah kesehatan Lukas Enembe.

Saat ini, Lukas Enembe terus didampingi dokter pribadi agar kondisi kesehatannya terpantau.

Setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, Roy menyebut kondisi kesehatan kliennya terus memburuk.

"Jadi kemarin malam (22/9/2022), dokter pribadinya menelepon saya dan juru bicara Pak Gubernur, menjelaskan kondisi kesehatan Pak Gubernur. Jadi tensi darah Pak Gubernur tidak pernah stabil, tidak pernah turun karena dia punya pengalaman stroke empat kali," tuturnya.

Namun, Roy juga menyampaikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan Lukas Enembe adalah memberikannya akses untuk menjalani perawatan di Singapura.

"Ada hasil tes urine dan darah dari Singapura yang memberikan pendapat Bapak (Gubernur Papua) harus segera dibawa ke Singapura, surat resminya sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).


Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri. Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 71 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/102625778/lukas-enembe-disebut-menderita-sakit-ginjal-kuasa-hukum-harus-segera-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke