Salin Artikel

Sempat Viral Joget TikTok dari Dalam Penjara, Preman Pasar Kembali Ditangkap karena Aniaya Juru Parkir

PAREPARE, KOMPAS.com -- Masih ingat 5 tahanan Polres Parepare yang videonya viral main joget TikTok dalam sel tahanan Mapolres Parepare,  26 Agustus 2020 lalu?

Ansar (29) dikenal sebagai seorang preman Pasar Lakessi, Kelurahan Lakessi, Kematan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali tertangkap.

Kali ini, ia menganiaya lengan seorang juru parkir di area Pasar Lakessi, Kota Parepare dengan parang.

"Ansar kembali ditangkap dengan kasus penganiayaan dengan menebas lengan seorang juru parkir bernama Ardi (48), " kata Kanit Reskrim Polsek Soreang, Polres Parepare, Ipda Sumiati, Rabu (21/9/2022).

Menurut Sumiati,  kronologi terjadinya penganiayaan itu saat korban Ardi sedang duduk dan sarapan pagi di balai-balai area pasar.

Kemudian, pelaku Ansar alias Pedda  datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60x2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali ke arah korban.

"Melihat itu korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10x1 sentimeter," ungkap Sumiati.

Akibat perbuatannya Ansar dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Ansar merupakan residivis dua kasus terdahulu yakni penyalagunaan narkotika dan kasus penganiayaan. Kini ia masuk lagi dalam kasus penganiayaan," terang Sumiati.

Sementara itu, kepada media, Ansar mengaku dendam kepada korban, karena korban sehari sebelum kejadian menampar pelaku.

"Saya dendam karena korban menampar saya" ujar Ansar singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/232610378/sempat-viral-joget-tiktok-dari-dalam-penjara-preman-pasar-kembali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke