Salin Artikel

Siswi SMK yang Kubur Bayi di Sungai Kering Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Margono mengatakan, penetapan KKL sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lima orang saksi selama tiga hari, pelaku kita tetapkan tersangka hari ini," ujar Margono saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara. Pelaku melanggar Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.

Margono menambahkan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Jasad bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga bernama Yulius Kenedi (37). Saat itu, Yulius sedang menyadap nira pohon lontar yang berada tak jauh dari TKP.

Saat hendak berpindah ke pohon lain, Yulius melihat jasad bayi di Kali Nangameting dalam keadaan terkubur.

“Saya iris moke sekitar pukul 06.30 Wita. Saya mau lanjut iris di pohon berikut dan lihat dia (korban) dalam kondisi tertimbun pasir. Saya lihat kaki dan lutut,” ujarnya.

Yulius lalu memberitahu warga sekitar dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Polisi kemudian menangkap pelaku, Selasa (20/9/2022) setelah sempat bersembunyi di hutan selama tiga hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/193918378/siswi-smk-yang-kubur-bayi-di-sungai-kering-jadi-tersangka-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke