Salin Artikel

KPK Sebut Lampung Rentan Korupsi, Perizinan Air Tanah Jadi Sorotan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti modus korupsi dari perizinan air tanah di Lampung.

KPK menyatakan perizinan air tanah ini paling berpotensi menjadi ladang subur korupsi dan gratifikasi.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah sangat berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.

"Perizinan air tanah, di Lampung dan kota besar lain termasuk rawan korupsi, suap, dan gratifikasi," kata Linda dalam acara Temu Media di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Menurut Linda, sulitnya perizinan air tanah untuk usaha komersil ini membuat pelaku usaha "dipaksa" menyuap agar izin keluar.

Hal ini berkaitan dengan tren kasus korupsi yang diungkap KPK. Linda menyebut, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak tersangka kasus korupsi.

Setidaknya hingga kini tersangka dari pihak swasta mencapai 356 orang.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang juga hadir dalam acara ini menambahkan, perizinan air tanah harus mudah dan jelas.

"Ini rawan suap, kita masuk dari sini untuk pencegahannya, karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap dan gratifikasi," kata Ali Fikri.

Provinsi Lampung rentan korupsi

Sementara itu, Tim Monitoring KPK Wahyu Dewantara menyatakan, Lampung termasuk provinisi yang rentan korupsi.

Ini diketahui dari nilai survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Lampung yang mencapai sekitar 68,2 persen.

Wahyu menjelaskan, angka tersebut membuat Provinsi Lampung termasuk rentan.

"Di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, beberapa kabupaten juga termasuk sangat rawan korupsi yakni Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/171518178/kpk-sebut-lampung-rentan-korupsi-perizinan-air-tanah-jadi-sorotan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke