Salin Artikel

Rp 1,195 Miliar Hasil Cuci Uang Bisnis Sabu di Lampung Disetor ke Kas Negara

Uang itu disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

Putusan MA itu nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.

"Uang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," kata Helmi usai penyetoran, Kamis (22/9/2022).

Helmi mengatakan penyetoran ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis sabu-sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

"Ada tanah, perhiasan dan mobil," kata Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.

"Aset-aset ini nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata Helmi.


Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.

Diketahui, Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/161013278/rp-1195-miliar-hasil-cuci-uang-bisnis-sabu-di-lampung-disetor-ke-kas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke