Menurut Sutinah, semua warga Mamuju berhak menerima beasiswa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sutinah mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan bupati, beasiswa yang dikeluarkan ada dua kategori. Dalam hal ini beasiswa yang diterima pejabat adalah kategori untuk mahasiswa yang berprestasi.
"Tidak ada yang dikecualikan hanya memang harus memenuhi syarat. Nah yang mendapatkan itulah semua menurut Pemkab Mamuju yang memenuhi syarat karena memasukkan berkasnya," Kata Sutinah kepada Kompas.com di halaman kantor DPRD Sulbar, Kamis (22/9/2022).
Terkait temuan BPK yang menyebutkan 14 penerima tidak memenuhi syarat, Sutinah saat ini sedang menunggu laporan dari Kantor Inspektorat. Hal ini mengingat sudah ada penerima yang mengembalikan dana beasiswa tersebut.
Sutinah juga mengungkapkan bahwa dalam temuan BPK, terjadi ketidaksesuaian soal penempatan anggaran. Dia mengatakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tidak seharusnya mengeluarkan beasiswa untuk program magister dan doktoral karena hanya menangani tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Sutinah pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Kejaksaan Tinggi yang menangani laporan dugaan kesalahan dalam pemberian beasiswa Manakarra ini.
"Kalau laporan di kejati, sudah diproses di kejati ya. Kalau itu saya tidak usah berkomentar lebih banyak. Kita menunggu prosesnya karena sudah disana," ujar Sutinah.
Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.
Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini. Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/131930578/polemik-beasiswa-manakarra-bupati-mamuju-serahkan-ke-penegak-hukum