Salin Artikel

3 Orang Mengaku Pejabat Negara Federal Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Makar

Mereka diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Ketiga pria itu yakni ME, EL dan EK dan berasal dari Jayapura, Sentani, Papua.

Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen mengatakan, penetapan tiga orang tersangka karena polisi mempunyai cukup bukti dugaan makar saat para tersangka menyebarkan berita hoaks ketika berada di Bandara Deo Sorong beberapa waktu lalu.

"Barang yang kami amankan atribut pakaian, bendara bintang kejora, spanduk dan bukti video sejumlah barang bukti ini sudah kami kirim ke Polda Papua Barat," ujar Johannes di Sorong, Kamis (22/9/2022).

Johannes menambahkan, kasus ini telah ditangani secara langsung oleh Polda Papua Barat.

Tiga pelaku sudah dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyelidikan.

"Sudah enam orang yang kami periksa dalam kasus dugaan makar dan saat ini sudah ditindaklanjuti di Polda," kata Kapolres.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP mengenai makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Setelah penahanan, sejumlah kerabat para tersangka mendatangi Mapolresta untuk menyerahkan surat bahwa ketiganya tidak bersalah.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindakan makar.

Tiga orang itu juga diduga menyebarkan berita bohong saat berada di Bandara Deo Sorong beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku sempat membuat video sambil mendeklarasi dirinya dan mengaku sebagai Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat.

Polisi kemudian menangkap tiga orang tersebut di Jayapura di sebuah Perumahan Daime Doyo Baru dan Citra Buana, Sentani, Selasa (20/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/105609478/3-orang-mengaku-pejabat-negara-federal-ditetapkan-sebagai-tersangka-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke