Salin Artikel

Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Wakil Bupati Lombok Barat

Rumah tersebut berada di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong. 

“Untuk Tindakan selanjutnya unit identifikasi personel Polres Lobar dan Polsek Sekotong langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait penyebab kebakaran,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho dalam keterangan tertulis.

Wirasto mengungkapkan, kebakaran menghanguskan sejumlah ruangan di rumah Sumiatun.

"Kebakaran menghanguskan satu unit rumah, dengan kamar tidur sebanyak lima kamar, dan satu ruang tamu beserta barang-barang di dalam rumah diperkirakan hangus terbakar," kata Wirasto.

Sejauh ini, kata Kapolres, penyebab kebakaran masih belum diketahui.

Menurut Wirasto, dari keterangan saksi, kebakaran ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, saksi yang merupakan seorang pekerja di rumah tersebut melihat asap keluar dari jendela kamar.

Kemudian seorang anggota keluarga bersama para saksi masuk ke dalam rumah untuk memadamkan api.

"Namun, Karena angin yang cukup kencang sehingga tidak mampu memadamkan api yang terus membesar," ungkap Wirasto.

Sekitar pukul 15.00 Wita sebanyak enam unit pemadam kebakaran datang guna melakukan pemadaman. Pukul 16.15 Wita api bisa dipadamkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahlan mengungkapkan, pada saat kejadian rumah dalam kondisi kosong, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Kebakaran ini tidak menyebabkan korban jiwa karena rumah dalam kondisi kosong," kata Sahlan.

Dugaan sementara kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik.

"Kebakaran ini diduga kuat disebabkan oleh Korseleting listrik. Namun demikian juga masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Sahlan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/223855778/polisi-olah-tkp-kebakaran-rumah-wakil-bupati-lombok-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke