Salin Artikel

Bocah Perempuan Diduga Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan di bawah umur diduga dicabuli oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten Siak, Riau.

Fakta baru ini terungkap setelah kedua pelaku ditangkap oleh Polsek Tualang di Kabupaten Siak.

Kedua pelaku adalah KM (45) dan anak kandungnya, RK (20). Mereka mencabuli cucu dan keponakannya yang merupakan kakak beradik berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban. Seiring berjalannya proses hukum, ternyata KM dan RK juga mencabuli keluarganya sendiri.

Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibowo mengatakan, korban berinisial RZ (16). Korban mengaku dicabuli oleh ayahnya berinisial KM dan kakak kandunganya, RK.

"Korban mengaku dicabuli ayah dan abang kandungnya sejak kelas 6 SD," ungkap Alvin kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebut, korban RZ ini membuat pengakuan dicabuli oleh ayah dan abang kandungannya lewat video.

"Korban menyampaikan lewat video bahwa dirinya mengaku juga pernah dicabuli," sebut Alvin.

Korban, sambung dia, mengaku dicabuli dalam waktu berbeda. Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku berulangkali di dalam rumahnya.

Alvin mengaku masih mendalami keterangan saksi dan mencari alat bukti terkait pengakuan korban.

"Masih kami dalami pengakuan korban. Sejauh ini korban dan pelaku mengakui masih sebatas cabul. Apakah ada sampai ke sana (persetubuhan) masih didalami," kata Alvin.

Diberitakan sebelumnya, dua orang anak di bawah umur kakak beradik menjadi korban pencabulan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kedua korban yang merupakan perempuan dan laki-laki, dicabuli oleh kakek dan paman mereka.

Perbuatan keji itu dilakukan kedua pelaku saat orangtua korban pergi bekerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, kedua korban berumur 6 dan 3 tahun.

"Untuk pelaku berinisial KM (45) dan anaknya RK (20). Mereka ini kakek dan paman korban," ungkap Ronald kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Kedua pelaku cabul itu ditangkap, Rabu (14/9/2022).

Aksi mereka terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban berinisial NP.

NP awalnya curiga melihat anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku tak seperti biasanya.

Tak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga.

Anaknya yang perempuan tiba-tiba menjadi malas pergi sekolah.

"Orangtuanya sempat dipanggil datang ke sekolah, karena anaknya tiba-tiba malas masuk sekolah. Karena curiga, orangtuanya melapor ke pihak kepolisian," sebut Ronald.

Setelah menerima laporan, petugas memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ronald, bapak dan anak itu mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua anak tersebut.

Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan jahat itu, sejak Februari sampai April 2022.

Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melengkapi saksi dan bukti," kata Ronal.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/201507178/bocah-perempuan-diduga-dicabuli-ayah-dan-kakak-kandungnya-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke