Salin Artikel

Curi 20 Batang Guardrail Jalan Tol Lampung, 5 Remaja Masuk Bui

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima remaja di Kabupaten Pesawaran "menginap" di hotel prodeo Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, lantaran mencuri guardrail (pagar pengaman) jalan tol.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, membenarkan adanya pencurian aset milik pengelola jalan tol tersebut.

Irawan mengungkapkan, pencurian itu terungkap di Km 108, Desa Rejo Agung, pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Aksi yang terpergok itu berada di akses exit jalan tol gerbang Tegineneng," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Irawan menjelaskan, mulanya hanya dua orang remaja yang tertangkap basah sedang mempreteli guardrail itu pada hari kejadian.

Ketika itu, satuan pengamanan GT Tegineneng mendapatkan informasi dari seorang sopir truk yang melihat aksi pencurian itu.

"Sopir truk itu melihat dua orang remaja duduk di atas besi pembatas jalan sedang membuka baut besi guardrail," kata Irawan.

Dari informasi itu, satuan patroli jalan tol langsung menuju lokasi yang dimaksud. Melihat petugas, dua remaha yang sedang mempreteli guardrail itu langsung kabur. 

"Keduanya lari dan meninggalkan besi yang sudah dilepas, barang bukti lain seperti kunci Inggris dan sepeda motor ditinggal di lokasi," kata Irawan.

Pihak pengelola jalan tol kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Tegineneng.

Dalam laporan dengan nomor LP/B-132/IX/2022/SPKT/Polsek Tegineneng/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 15 Setember 2022, pengelola jalan tol menyebutkan sebanyak 20 batang guardrail telah dicuri.

"Total kerugian mencapai Rp 20 juta," beber Irawan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian itu tidak hanya dilakukan dua remaja tersebut. Melainkan dilakukan tiga remaja lain yang satu kampung.

Sempat terjadi musyawarah antara pengelola jalan tol dengan keluarga kelima remaja itu, agar mengganti kerugian senilai Rp 20 juta.

Namun, musyawarah itu tidak membuahkan kesepakatan. Sehingga, kelima remaja itu dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk diamankan pada Selasa (20/9/2022).

Irawan mengatakan identitas kelima remaja tersebut yakni RFB (16), DM (17), FE (16), FR (16) warga Dusun Purworejo dan TA (17) warga Dusun Bumi Rejo, Kabupaten Pesawaran.

Kelimanya dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/181205878/curi-20-batang-guardrail-jalan-tol-lampung-5-remaja-masuk-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke