Salin Artikel

Kurir Amatiran di Lampung Selundupkan 18 Kg Sabu-sabu Pakai Kaleng Kue

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang kurir narkoba ditangkap aparat Polda Lampung lantaran berusaha menyelundupkan 18 kilogram sabu-sabu.

Diduga ketiga kurir tersebut masih amatiran, sebab menyembunyikan sabu-sabu di dalam kaleng kue.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Aris Supriyono mengatakan, ketiga pelaku penyelundupan narkoba itu ditangkap pada akhir Agustus 2022.

Menurut Aris, penyelundupan ini terungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ketiga pelaku berinisial PT (32), AG (39), dan ZL (48).

“Yang pertama diamankan adalah pelaku PT dan AG saat hendak menyeberang,” kata Aris di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).

Keduanya menyeberang menggunakan transportasi darat dari Sumatera Utara.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu dengan total seberat 19 kilogram (kg) dan 5.000 butir pil happy five.

Aris mengatakan, kedua pelaku ini diduga masih amatiran, lantaran berani menyembunyikan sabu-sabu dengan cara yang sederhana.

“Terbilang masih baru, sebab barang bukti sabu-sabu dikemas menggunakan kotak kue dan dibawa menggunakan transportasi umum,” kata Aris.

Dari pengembangan kasus, polisi lalu menangkap ZL di rest area Km 45 Tol Merak-Jakarta.

“Mereka satu komplotan, ZL yang akan mengantarkan sabu-sabu itu di Pulau Jawa,” kata Aris.

Selain kasus dengan tiga kurir itu, Ditnarkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir lain, AZ, yang membawa 16 kilogram sabu-sabu.

AZ ditangkap saat makan di RM Gadang Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Aris mengatakan, keempat pelaku dari dua kasus itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Aris.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/20/191928678/kurir-amatiran-di-lampung-selundupkan-18-kg-sabu-sabu-pakai-kaleng-kue

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke