Salin Artikel

Polisi Sita 203 Kg Sabu, Ratusan Ribu Pil Ekstasi, dan Tangkap 16 Pengedar dalam 3 Hari di Riau

Dari penangkapan ini, petugas juga menyita 203 kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sebanyak 203 kilogram. Kemudian, barang bukti pil ekstasi 404.491 butir. Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang terhadap narkoba," ucap Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, kepada wartawan dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Polda Riau, Senin (19/9/2022) sore.

Iqbal menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi di Bumi Lancang Kuning. Di Kota Pekanbaru dua lokasi dan satu lokasi di Kota Dumai.

Lokasi pertama di Jalan Taman Karya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (11/9/2022).

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 10 pelaku.

Dari tangan para pelaku, tim menyita barang bukti 100 kilogram sabu dan 100.000 pil ekstasi.

Lalu, lokasi kedua, penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru, Senin (12/9/2022).

Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat pelaku dengan barang bukti 11 kilogram sabu.

Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Rabu (14/9/2022).

Petugas menangkap dua pelaku dengan barang bukti 92 kilogram sabu dan 304.491 butir pil ekstasi.

"Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita 3 unit mobil, 2 unit motor, dan 25 unit handphone berbagai merek," ujar Iqbal.

Para pelaku berbeda jaringan. Sementara sabu dan pil ekstasi di jual di wilayah Riau.

Sebanyak 16 tersangka masing-masing berinisial JUR (45), RAF (28), RIY (33), WIR (35), RAN (26), RIR (26), BAY (28), TOM (29), FAI (28), RIS (22), BON (28), YUL (29), JER (29), RON (36), SAD (31), dan FAU (25).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/215123578/polisi-sita-203-kg-sabu-ratusan-ribu-pil-ekstasi-dan-tangkap-16-pengedar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke