Salin Artikel

Paksa Kekasih di Bawah Umur Berhubungan Badan, Pemuda di Kalsel Ditangkap

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MK (18) ditangkap polisi setelah menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali.

Saat itu, korban dijemput dan dibawa ke sebuah tempat lalu disetubuhi pelaku.

Korban berusaha menolak tetapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban.

"Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa. Keesokan harinya, sebelum mengantar korban pulang, pelaku kembali menyetubuhi korban," ujar Aipda Irawan Yudha dalam keterangan yang diterima, Senin (19/9/2022).

Usai disetubuhi oleh pelaku, korban ketakutan dan trauma.

Korban lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar pengakuannya, teman korban kemudian menceritakan kepada kakak korban.

"Teman korban cerita ke kakak korban bawah korban telah disetubuhi dan akhirnya sampai ke telinga ibu korban," jelasnya.

Mengetahui anaknya telah disetubuhi, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian ke Polres Tabalong.

Tak lama, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Pelaku kita tangkap di Kecamatan Tanjung dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/211742678/paksa-kekasih-di-bawah-umur-berhubungan-badan-pemuda-di-kalsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke