Salin Artikel

Diduga Korupsi Proyek Jalan, Kepala Dinas PUTR Sumedang Ditahan

Deni yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (19/9/2022) pagi, langsung menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan, DR ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti cukup terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada 2019.

"Tersangka DR pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga," ujar Inal kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Senin malam.

Dalam proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu, negara disebut merugi hingga Rp 3,1 miliar.

Inal mengatakan, sebelum menetapkan tersangka DR, pihaknya juga telah menetapkan lima tetsangka lainnya untuk kasus yang sama.

Mereka adalah AD sebagai pejabat pembuat komitmen; direktur utama perusahaan penyedia kegiatan tersebut yang berinisial HH.

Kemudian, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang HB; mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang BR; dan pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia proyek US.

"Kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada enam tersangka ini yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Inal.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/202044278/diduga-korupsi-proyek-jalan-kepala-dinas-putr-sumedang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke