Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Penembak Warga Aceh Utara

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penembakan Jamaluddin (31), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada 1 September 2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal per telepon, Senin (19/9/2022), menyebutkan, kedua pelaku penembakan berinisial B (45) dan P (41), warga Aceh Utara.

“Awalnya kita tangkap B pada 7 September 2022, lalu P sehari setelahnya,” ujar Riza.

Riza mengungkapkan, ide awal merampok datang dari B yang mengajak P pada malam kejadian. Sebelum beraksi mereka mengisap sabu-sabu.

Lalu, keduanya berencana merampok salah satu rumah yang telah diincar di Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Mereka mengetahui pemilik rumah baru menarik uang tunai Rp 200 juta.

“Uang inilah yang mau dirampok,” katanya.

Apesnya, saat baru tiba di depan rumah, korban Jamaluddin melintas. Korban kemudian bertanya pada kedua pelaku kenapa berhenti di tengah jalan.

“Mereka beralasan sepeda motornya rusak. Lalu korban meninggalkan pelaku. Belakangan korban merasa curiga, dan balik badan ke arah pelaku. Saat itulah korban ditembak,” katanya.

Setelah menembak korban, pelaku melarikan diri dan tidak jadi merampok rumah tersebut.

“Saat ini pelaku terus diintrogasi dan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa,” ucap Riza.

Saat ini, korban Jamaluddin sudah membaik setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/144617278/polisi-tangkap-2-penembak-warga-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke