Salin Artikel

Anggotanya Pungli ke Pengamen Jalanan Rp 300 Ribu, Plt Kasatpol PP: Sanksi Berat, Pemecatan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan salah satu anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung mencapai Rp 300.000 per bulan.

Video anggota Satpol PP yang meminta uang pungli ke grup pengamen angklung jalanan itu viral di media sosial.

Anggota grup pengamen jalanan yang memvideokan kejadian itu, Jen mengatakan, video direkam pada Jumat (16/9/2022) siang.

Menurut Jen, saat itu grupnya hanya memberikan uang Rp 100.000 dari Rp 300.000 yang diminta sang anggota Satpol PP. 

“Kita cuma ngasih Rp 100.000, dia mintanya Rp 300.000,” kata Jen saat dihubungi, Minggu (19/9/2022).

Jen menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan grup pengamen angklung jalanan lainnya, oknum yang sama juga meminta pungli.

Menurutnya, dari enam grup pengamen angklung semuanya dimintai Rp300.000. Pungli itu disertai ancaman. Jika tidak “menyetor” maka alat musik milik mereka akan disita.

“Temen-temen takut, daripada alat diangkut (disita) jadi nggak bisa kerja, ya jadinya nyetor,” kata Jen.

Sanksi Berat

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, oknum yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi.

“Sudah kita panggil,” kata Rizki, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi.

Dia membenarkan, oknum itu adalah anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung, namun terkait identitas dan jabatannya, Rizki belum bisa memberikan jawaban secara rinci.

“Sudah di-BAP oleh Kanit Pengawasan Internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Rizki.

Menurut Rizki, uang yang diperoleh dari grup pengamen jalanan itu sudah dikembalikan oknum itu.

Rizki menambahkan, hasil BAP pun sudah diserahkan ke Inspektorat dan pimpinan.

“Pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak,” kata Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/18/142207278/anggotanya-pungli-ke-pengamen-jalanan-rp-300-ribu-plt-kasatpol-pp-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke