Salin Artikel

Perwira Polisi di Maluku yang Dipecat Disebut Berulang Kali Aniaya Warga

Pemecatan dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Namun TK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan komisi kode etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohiorat mengatakan pemecatan terhadap TK telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Roem, TK sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan menganiaya masyarakat yang tidak bersalah.

"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Roem kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Roem mengungkapkan anggota yang dipecat tersebut, kerap terlibat dalam banyak kasus pelanggaran berat.

Bahkan ada kasus yang dilakukan TK yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum.

Roem mengatakan, Polda Maluku sudah melalui tahapan-tahapan pembinaan mental dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.

"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roem mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil persentasenya.

Menurutnya masih banyak anggota Polri yang memiliki dedikasi dan integritas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

"Anggota yang melanggar persentasenya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," tambah dia.

Dia mengaku Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan sebuah langkah yang tepat.

"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," tutup Rum.

Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Perkara tersebut terkait dengan penganiayaan karyawan Alfamidi. 

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut catatan kepolisian, TK tercatat berulang kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan pidana lainnya.

Saat menjabat sebagai Kapolsek Elpaputih beberapa tahun lalu, ia terlibat penganiyaan sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Terakhir dia menghajar seorang karyawan Alfamidi, juga sampai babak belur tanpa alasan jelas.

Mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/190609878/perwira-polisi-di-maluku-yang-dipecat-disebut-berulang-kali-aniaya-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke