Salin Artikel

Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat

Mantan narapidana korupsi e-KTP itu bakal menjalani proses pembimbingan di Bapas Jakarta.

"Hari ini yang bersangkutan bebas bersyarat, kita terima dari Lapas Sukamiskin," kata Koordinator Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana ketika ditemui di Bapas Bandung.

Meski telah bebas, Irman diwajibkan lapor sekali sebulan ke Bapas Jakarta hingga 29 Juli 2027.

Selama mengikuti program pembimbingan Bapas, Irman diperkenankan keluar negeri selama ada izin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sementara itu, Irman bersyukur dengan kebebasan bersyarat yang didapatkannya hari ini. Ia mengaku, saat ini kondisinya sangat baik.

Setelah bebas ia berencana untuk lebih banyak bercengkrama dengan keluarganya. "Saya udah 65 tahun, ngurusi cucu saja," ucap Irman.

Irman divonis 12 tahun pidana, tapi mendapatkan remisi hingga potongan pembebasyan bersyarat.

"Vonis 12 tahun, remisi dapat 2,5 tahun terus potongan PB 4 tahun, berarti dapat potongan 6,5 tahun," ucapnya.

Disinggung soal wajib lapor sebulan sekali di Bapas Jakarta, Irman mengatakan karena domisilinya.

"Karena domisili di sana, Jakarta," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/141737578/eks-dirjen-dukcapil-terpidana-kasus-e-ktp-irman-zahir-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke