Salin Artikel

Instruksi Jokowi soal Kendaraan Listrik Pejabat, Sekda Kalbar Tunggu Juknis Pusat

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, dalam instruksi tersebut tentunya Presiden Joko Widodo telah memperhitungkan dampak dan keuntungan penggunaan mobil listrik.

Menurut Harisson, saat ini tengah berlangsung krisis energi global yang sudah diprediksi oleh para ahli.

“Pemprov Kalbar pastinya mendukung penuh instruksi tersebut dan menunggu petunjuk teknis penganggarannya,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Harisson menerangkan, petunjuk teknis dari pemerintah pusat penting karena tentunya bakal menggunakan anggaran daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Menurut Harisson, sudah saatnya pemerintah berinvestasi pada kendaraan listrik yang saat ini mungkin terlihat mahal. Tapi ke depan akan lebih murah dibanding kemdaraan menggunakan bahan bakar.

“Daripada terus menggunakan BBM yang makin hari makin naik harganya,” ucap Harisson.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Instruksi itu diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional. Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/133434478/instruksi-jokowi-soal-kendaraan-listrik-pejabat-sekda-kalbar-tunggu-juknis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke