Salin Artikel

Jumlah Kursi DPRD Nunukan Diprediksi Akan Bertambah di Pemilu 2024

Jumlah penduduk Nunukan yang pada 2021 terdata sebanyak 194.119 jiwa. Sementara per Juli 2022, mengalami penambahan 6.019 jiwa, menjadi 200.138 jiwa.

"Kelahiran dan perpindahan penduduk dari luar daerah, menjadi faktor paling dominan dalam penambahan jumlah angka penduduk di Kabupaten Nunukan,’’ ujar Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesaak Adianto, Rabu (14/9/2022).

Adanya sentra rumput laut dan perusahaan kelapa sawit membuat jumlah pendatang cukup banyak di Kabupaten Nunukan. Mayoritas berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Perpindahan ke Nunukan lebih pada keinginan mereka bekerja rumput laut, juga menjadi karyawan perkebunan kelapa sawit. Kita tahu semua daerah masih berusaha bangkit setelah dihantam pandemi. Jadi wajar kiranya mereka mencari pekerjaan untuk survive,’’kata Mesaak.

Potensi mendapat jatah 30 kursi parlemen

Menanggapi jumlah penduduk Nunukan yang bertambah menjadi 200.138 jiwa pada 2022, Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, data tersebut akan diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPU RI. 

Dia mengatakan dengan jumlah tersebut maka jumlah kursi di Nunukan bertambah pada pemilu 2023.

"Terkait dengan data Disdukcapil Nunukan yang mencatat jumlah penduduk sebanyak 200.138 jiwa pada 2022. Jika tidak ada perubahan jumlah dan dirilis oleh KPU RI, maka potensi penambahan dari 25 kursi menjadi 30 kursi di Pemilu 2024 ada,’’ jawabnya.

Rahman menjelaskan, prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dijelaskan pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 191, jumlah DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.

Jika jumlah penduduk lebih dari 100.000-200.000 akan memperoleh alokasi kursi 25. Sementara jika jumlah penduduk berkisar antara 200.000-300.0000, maka alokasinya adalah 30 kursi.

Seperti diketahui Jumlah kursi setiap Dapil, paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi. Kabupaten Nunukan, saat ini memiliki 3 Dapil.

Dapil 1 yaitu, Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Dapil 2 Pulau Sebatik, yang terdiri dari Sebatik Induk, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, Sebatik Tengah.

Dan Dapil 3, meliputi 5 Kecamatan di Krayan, Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, dan Kecamatan Lumbis Hulu.

‘’Jika sudah ditetapkan jumlahnya lebih 200.000 itu, maka selanjutnya ada di Pasal 195. KPU menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU melakukan konsultasi dengan DPR,’’jelas Rahman.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/231954178/jumlah-kursi-dprd-nunukan-diprediksi-akan-bertambah-di-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke