Salin Artikel

Kasus Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Kapolda Maluku: Kita Proses Sesuai Aturan

Kasus itu sedang diproses secara hukum setelah suami Ipda MP yang juga anggota Polri, Bripka SA, membuat laporan ke Propam Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, kasus itu sedang didalami oleh Propam Polda Maluku.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Latif, terdapat indikasi pelapor Bripka SA dan terlapor Ipda MP sama-sama bermasalah.

“Ada indikasi dua-duanya bermasalah, kita akan proses keduanya sesuai aturan yang berlaku,” kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Selain pelapor dan terlapor, Propam yang menangani kasus tersebut juga memeriksa dua polisi yang diduga menjadi orang ketiga dalam pernikahan Ipda MP, yakni Ipda KR dan Bripka FT.

“Sedang didalami oleh Propam semuanya kita akan periksa,” katanya.

Dalam laporan yang dibuat, awalnya Ipda MP diduga berselingkuh dengan Ipda KR saat sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2018.

Sang suami yang mengetahui Ipda MP punya hubungan terlaarang dengan pria lain akhirnya  menganiaya istrinya tersebut.

Akibat penganiayaan itu, Ipda MP melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah kasus itu menguak, Ipda MP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon. Sementara suaminya, Bripka SA, dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.

Seiring berjalan waktu, Ipda MP diduga kembali membuat kesalahan yang sama di tempat dinas barusnya, SPN Passo.

Ia diduga berselingkuh dengan anak buahnya, Bripka FT. Ipda MP pun kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya.

Sang suami yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan istrinya itu ke Porpam Polda Maluku.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/201712478/kasus-polwan-diduga-selingkuh-dengan-2-polisi-kapolda-maluku-kita-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke