Salin Artikel

Berkaca dari Kasus Uang Tabungan Rp 50 Juta Dimakan Rayap, Begini Syarat Penukaran Uang Rusak ke BI

KOMPAS.com - Uang tabungan sekitar Rp 50 juta milik Samin (53) dimakan rayap. Uang tersebut ditabung dalam celengan plastik.

Penjaga SDN Lojiwetan No. 49, Solo, Jawa Tengah, itu mengatakan, uang tersebut merupakan hasil menabung selama kurang lebih 2,5 tahun.

Rencananya, uang itu bakal dipakai untuk menunaikan ibadah haji bersama istri dan dua anaknya.

Berkaca dari kasus uang dimakan rayap, bisakah uang rusak atau cacat ditukar ke Bank Indonesia?

Jawabannya bisa. Samin pun melakukannya. Namun, karena sebagian besar uang Samin tidak sesuai syarat yang ditentukan BI, uang Samin yang bisa ditukar hanya sejumlah Rp 9,9 juta.

Lalu, bagaimana syarat penukaran uang rusak ke BI?

Dikutip dari pintar.bi.go.id, yang dimaksud dengan uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Perubahan meliputi terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Uang rusak atau cacat bisa ditukarkan bila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Untuk uang rupiah kertas yang rusak, ini syarat penukarannya:

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nominalnya.

Namun, apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Adapun syarat penukaran uang rupiah logam yang rusak sebagai berikut:

  1. Fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya
  2. Ciri uang rupiah logam dapat dikenali keasliannya

Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, penggantian akan diberlakukan sama dengan nilai nominalnya.

Akan tetapi, bila uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


Di samping itu, Bank Indonesia juga mempunyai kebijakan terkait penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar.

Berikut syarat penukaran uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar:

Bank Indonesia menegaskan, tidak akan menukar uang rupiah rusak atau cacat bila menurut BI kerusakan pada uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah akibat apa pun.

Itulah syarat penukaran uang rusak ke BI. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), pintar.bi.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/112300178/berkaca-dari-kasus-uang-tabungan-rp-50-juta-dimakan-rayap-begini-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke