Salin Artikel

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bupati Rokan Hilir Dihentikan, Polda Riau: Belum Cukup Bukti

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Kabar soal dihentikan penyelidikan kasus tersebut dibenarkan Polda Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto sudah mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan.

"Iya, sudah (dihentikan) kata Dir (Dirreskrimum)," kata Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (15/9/2022).

Kasus tersebut dihentikan, karena belum cukup alat bukti.

"Katanya belum cukup bukti," tambah pria yang akrab disapa Narto ini.

Sunarto menyebut, kasus itu dihentikan sejak Kombes Asep Dermawan menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Asep Dermawan kini sudah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau sejak Juli 2022.

"(Dihentikan) sejak Pak Dir sebagai Wadir dulu katanya," tutup Sunarto.

Untuk diketahui, Bupati Rohil Afrizal Sintong dilaporkan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Afrizal Sintong diduga menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.

Berangkat dari informasi itu, pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

Surat tersebut dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti berupa foto copy ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.

Dari bukti tersebut, Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C 2014 silam.

Lalu, Afrizal Sintong dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/095235478/kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-oleh-bupati-rokan-hilir-dihentikan-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke