Salin Artikel

Pria yang Injak Bendera Merah Putih di Kantor Polisi Diberi Sanksi dan Dibina

AMBON, KOMPAS.com - Ilham Lering (30), pria yang menginjak bendera Merah Putih di depan kantor polisi sub sektor (Polsubsektor) Watubela Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Meski sudah meminta maaf, petugas kebersihan di kantor Polsubsektor Watubela Kesui itu tetap mendapat sanksi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres Seram Bagian Timur untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada Ilham.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Seram Bagian Timur agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada Ilham yaitu harus menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate setiap hari.

“Jadi sanksi yang diberikan itu setiap hari yang bersangkutan harus menaikkan dan menurunkan bendera di Polsek,” katanya.

Selain diberikan sanksi, Latif juga memerintahkan Kapolres setempat untuk memberikan pembinaan tentang wawasan kebangsaan kepada Ilham. Dengan begitu, Ilham tidak lagi mengulangi perbuatannya dan lebih menghargai lambang negara tersebut.

“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi Ilham menginjak bendera Merah Putih dan menjadikan lambang negara itu sebagai keset beredar luas setelah videonya itu dibagikan di media sisal.

Setelah aksinya itu viral, Ilham lantas menyampaikan permohonan maafnya di kantor Polsubsektor Watubela Kesui sambil didampingi tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ia mengaku tidak bermaksud menghina bendera Merah Putih.

“Saya minta maaf karena angkat bendera yang sudah lama tergantung di gudang untuk lap tangan dan saya tidak sengaja injak dan saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia sebesar-besarnya,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/161415178/pria-yang-injak-bendera-merah-putih-di-kantor-polisi-diberi-sanksi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke