Salin Artikel

Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Pelaku Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar

Pria yang berpofesi nelayan tersebut tega menghabisi nyawa ibunya karena keinginannya untuk menikah tak direstui.

Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku menceritakan keinginannya untuk menikah kepada sang ibu. Lalu sang ibu pun bertanya identitas calon istri yang dinikahi anaknya.

Ternyata MS belum memiliki kekasih dan ia ingin ibunya menjodohkannya dengan salah satu kerabatnya.

Mendengar permintaan anaknya, sang ibu menolak karena tak memili uang untuk memodali anaknya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Kota Tarakan, Iptu Muhammad Aldi pada Selasa (13/9/2022).

"Korban menolak permintaan pelaku dan mengatakan tidak setuju karena tidak memiliki uang untuk memodali anaknya menikah atau buka usaha," kata dia.

Mendengar penolakan sang ibu, MS hanya diam dan masuk ke dalam kamar tanpa berbicara apapun.

Saat petang hari, ia mengambil badik yang ada di lemari dan menyimpannya dalam tas.

Ia kemudian mendatangi ibunya yang baru saja mandi dan masih mengenakan handuk. Lalu ia mengunci ibunya dalam kamar dan kembali menanyakan keputusan sang ibu yang menolak menjodohkannya dengan kerabatnya.

"Pelaku mengunci pintu kamar ibunya dari dalam. Dan kembali menanyakan keputusan ibunya. Tapi korban menjawab dengan jawaban tidak memuaskan yang kemudian menyulut amarah pelaku," lanjutnya.

MS yang tak puas dengan keputusan sang ibu langsung naik pitam. Ia pun menghujamkan badik sepanjang 25 cm yang dibawanya ke arah sang ibu.

Ia terus menusuk tubuh korban dan mengabaikan ibunya yang berteriak kesakitan.

Keributan itu didengar oleh saudara pelaku yang ada di kamar sebelah. Namun karena pintu kamar dikunci, ia pun berlari keluar rumah dan meminta pertolongan warga.

Warga kemudian masuk kamar melalui jendela dan mencoba membantu korban. Selain itu warga juga mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami 10 luka tusuk di bagian perut, dada, punggung dan pinggang.

"Terdapat sepuluh tusukan pada tubuh korban. Perut bagian depan empat tusukan, bagian dada kiri satu tusukan. Lengan kiri dua tusukan, punggung belakang dua tusukan, dan pinggang belakang satu tusukan," urai Aldi.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/110100878/kronologi-anak-bunuh-ibunya-di-tarakan-pelaku-ingin-menikah-tapi-tak-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke