Salin Artikel

Penyembelih Kucing Hamil Diobservasi di RSJKO Bengkulu 14 Hari

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bengkulu Utara memutuskan RD (26), penyembelih kucing hamil lalu dimakan menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), Kota Bengkulu.

Selanjutnya, setelah 14 hari diobservasi baru diketahui apakah RD mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Hasil observasi menjadi putusan kepolisian apakah perkara hukum RD dilanjutkan atau dihentikan.

"RD telah ditetapkan tersangka saat ini menjalani observasi di RSJKO selama 14 hari. Hasil observasi masih kita tunggu 14 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bengkulu Utara akhirnya meringkus RD (26) seorang mahasiswa warga Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara karena menganiaya kucing dengan cara disembelih, dikuliti, lalu dimasak, dan dimakan, Senin (12/9/2022).

Aksi keji itu direkam RD lalu ia sebar di akun media sosial miliknya. Dalam video itu diperlihatkan kondisi kucing yang mengenaskan hingga terlihat 3 ekor janin bayi kucing dalam video itu.

Aksi RD menuai kemarahan netizen. Ribuan komentar membanjiri Instagram dan Facebook milik RD. Mengetahui dihujat netizen, RD menghapus unggahannya itu.

Meski unggahan video keji itu telah dihapus seorang masyarakat pecinta kucing Adi Suryadi melaporkan aksi RD ke Polres Bengkulu.

RD dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/095142778/penyembelih-kucing-hamil-diobservasi-di-rsjko-bengkulu-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke