Salin Artikel

KPK Pasang Plang Penertiban Aktivitas Galian C Ilegal di Sorong

Penertiban kawasan itu dilakukan setelah adanya Rapat Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Sektor Pertambangan di wilayah Kota Sorong, Selasa (13/9/2022).

Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, lokasi tambang Galian C yang tidak berizin adalah ilegal.

Dalam Undang-Undang, pertambangan ilegal harus ditertibkan.

"Jadi hari ini rapat telah disepakati jika tidak ada izin, negara hadir, harus ditertibkan. Sorong punya sumber bahan baku dari Saoka. Kami mendukung penertiban dari kehutanan, kita bicara solusi jangka panjang bukan jangka pendek," ujar Dian di Sorong, Selasa (13/9/2022).

KPK menyebutkan, berdasarkan data dari Provinisi Papua Barat, hanya ada 10 usaha pertambangan Galian C yang berizin di Tanjung Saoka, Kota Sorong.

Sementara pertambangan Galian C di Kampung Bugis Kilometer 10 hampir seluruhnya tak berizin alias ilegal.

"Ada beda penertiban dan penutupan. Penutupan artinya ada izin ditutup kalau tidak ada izin penertiban," kata dia.


Sementara itu Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua Leinardo Gultom menyebutkan, akan melakukan penindakan tegas bagi pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.

"Kami dari Balai Gakkum akan berperan seperti tahun 2020, kita akan melakukan pembersihan bersih sampai dengan level yustisi untuk di kawasan Galian C Kilometer 10," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/221314078/kpk-pasang-plang-penertiban-aktivitas-galian-c-ilegal-di-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke