Salin Artikel

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 130 Juta, Sopir Asal Lombok Tengah Ditangkap di Bali

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap HF (33) alias Dogles, warga Sukarare, Lombok Tengah, atas kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sebagai sopir pengantar barang.

HF ditangkap pada akhir Agustus lalu di wilayah Bali. Saat ditangkap, HF juga bekerja sebagai sopir.

"Kejadian pelaku bawa kabur uang Rp 130 juta sudah hampir 1,5 tahun, pada Mei 2021, dan berhasil kita tangkap pada Agustus kemarin di Bali," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah dalam jumpa pers, Selasa (13/9/2022).

Nasrullah mengatakan, saat itu pelaku dipercaya oleh bosnya untuk mengantarkan barang ke sejumlah lokasi dan mendapatkan uang Rp 130 juta dari barang yang diantar tersebut.

"Pelaku dipercaya untuk bawa barang, dia dropping barang dan dapat Rp 130 juta. Kemudian, dia tinggalkan mobilnya (di toko) dan kabur pulang," kata Nasrullah.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat berpindah-pindah. Mulai dari Jonggat, Lombok Tengah, ke Gerung Lombok Barat, ke Kota Mataram, dan kemudian kabur ke Bali.

Nasrullah mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Pelaku ini residivis, dia dulu pernah melakukan penggelapan mobil dan dihukum tiga tahun," kata Nasrullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/193744878/bawa-kabur-uang-perusahaan-rp-130-juta-sopir-asal-lombok-tengah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke